Selasa, 15 Juni 2021

VAKSIN COVID-19

Laporan Bacaan : Magang 1

Vaksin Covid-19 untuk Pendidik

Oleh : Ella Fatika Sari (11901020) PAI 4B

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

INSTITUT AGAMA ISLAN NEGERI PONTIANAK 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Bacaan pada minggu ini mengenai “Vaksin Covid-19 untuk Pendidik”. Pada web yang berjudul “Vaksinasi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Beri Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan” bisa kalian kunjungi web tersebut di https://covid19.go.id/p/berita/vaksinasi-untuk-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-beri-harapan-baru-bagi-dunia-pendidikan


Hingga saat ini, Pandemi Covid-19 belum berakhir, kasus - kasus positif semakin bertambah disetiap harinya. Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah:

1.      Indonesia sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan.

2.      Indonesia bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja.

3.      Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Hingga saat ini, vaksin dianggap dapat menjadi solusi mengurangi jumlah kasus infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19 yang sudah mulai bermutasi di beberapa negara termasuk mutasi yang sudah masuk ke Indonesia. Pemerintah juga terus berupaya mendatangkan vaksin COVID-19 melalui beragam jalur untuk menyukseskan program vaksinasi. Vaksinasi Bio Farma hingga akhir 2021, produsen vaksin seperti Sinovac sudah memberikan komitmen mengirimkan vaksin dalam bentuk bulk sejumlah 260 juta dosis. Ada juga vaksin yang akan didatangkan dari jalur kerja sama multilateral atau fasilitas COVAX yang kini telah datang sebanyak 8 juta dosis.  

Vaksinasi dilakukan sebanyak dua kali secara bertahap dalam waktu 14 hari. Proses pemberian vaksin pun tidak sama dengan vaksin lain, karena harus melalui empat tahapan. Ada empat tahapan yang dilalui saat menerima suntikan vaksin COVID-19. Pertama, pendaftaran dan verfikasi data yang dilakukan di Meja 1, skrinning berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana di Meja 2 dengan melakukan pengecekan tekanan darah dan suhu tubuh. Pada Meja 3 proses menerima suntikan vaksin COVID-19 yang disuntikan oleh vaksinator yang merupakan dokter. Usai divaksin, menuju ke Meja 4 untuk dilakukan pencatatan, dan harus menunggu selama 30 menit untuk mengantisipasi apabila ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Sebagai penerima vaksin, masyarakat juga diberi kartu vaksinasi dan edukasi pencegahan COVID-19. Setelah dilakukan penyuntikan vaksin COVID-19, seluruh masyarakat yang nantinya akan divaksinasi agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Vaksinasi di mulai dengan menyasar kepada pelayanan publik dan lansia, termasuk kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Tujuan memberikan vaksinasi pada petugas pelayan publik, karena memang rentan dengan risiko terpapar COVID-19. Berbicara tentang guru, tentu dengan vaksinasi memberikan proteksi spesifik, dengan adanya proteksi dan kekebalan kelompok yang kita bangun bersama, maka kelompok yang tidak bisa mendapatkan vaksin akan turut terlindungi. Pendidik dan tenaga kependidikan mendapat prioritas vaksinasi, dan diberikan kepada seluruh PTK diberikan secara bertahap bagi PTK dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat.

Kebijakan vaksinasi untuk PTK diambil sebagai langkah untuk mengurangi kehilangan kemampuan dan pengalaman belajar pada siswa akibat pandemi Covid-19, terutama bagi yang paling kesulitan menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) seperti peserta didik PAUD, SD, dan SLB; serta untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di dalam pendidikan.Vaksinasi diberikan bagi seluruh PTK dari setiap jenjang di satuan pendidikan negeri dan swasta, baik formal maupun non-formal, termasuk pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama. PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri dan yang tidak terdaftar dapat menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan ke lokasi vaksinasi. Sejak awal guru-guru langsung merespon positif program vaksinasi ini, intinya tidak ada penelokan. Kedua ini merupakan tanggung jawab seorang pendidik bahwa kita harus segera melakukan proses belajar mengajar secara aman dan nyaman. Kini negara-negara dunia tahu kita sangat serius menempatkan aspek pendidikan sebagai bagian penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.  

Guru-guru siap dan antusias menyambut program vaksinasi ini. Sampai memang banyak yang bertanya bagaimana prosesnya hingga di daerah-daerah. Terkait proses pembelajaran tatap muka setelah program vaksinasi PTK ini nanti, tetap kita harus melihat faktor laju penularan yang terjadi, kemudian kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, juga cakupan vaksinasi akan jadi pertimbangan apakah sekolah bisa melakukan proses pembelajaran tatap muka kembali. Pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota terus memastikan pelaksanaan vaksinasi PTK berjalan dengan baik sesuai arahan. Selain itu juga tetap memperhatikan respon pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait kesiapan  melaksanakan pembelajaran tatap muka. Untuk syarat vaksinasi : 1. Minimum berusia 18 tahun. 2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg. 3. Jika penyintas Covid-19, kalau lebih dari 3 bulan dapat divaksinasi. 4. Mereka yang mempunyai penyakit komorbid, seperti hipertensi, asma atau gula darah harus dalam kondisi terkontrol dengan baik dan bisa ikut program vaksinasi.

Punya riwayat penyakit jantung, operasi jantung atau ginjal atau para penyintas atau penyandang kanker selama dokter menyatakan aman itu kita berikan vaksinasi. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, vaksinasi bakal diprioritaskan pada guru PAUD dan SD, serta yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. Lalu bertahap, ke guru SMP, SMA, SMK dan sederajat. Data penerima vaksinasi di lingkungan pendidikan mengacu pada Data Pokok Pendidikan milik pemerintah pusat dan data milik Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Vaksinasi bakal dilakukan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, termasuk yang berstatus honorer.


Seiring dengan akan dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM), beberapa daerah - daerah sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19, namun terdapat kasus penolakan vaksinasi di daerah Bengkulu. Berdasarkan dengan data KPAI, pendidik yang sudah di vaksin virus Covid-19 baru 50 %. Vaksinasi terhadap guru yang paling tinggi berada di DKI Jakarta dengan persentase sebanyak 78 %. Alasan - alasan guru tidak ingin divaksin timbul karena alasan pribadi, takut pada jarum suntuk atau memang sengaja tidak ingin disuntik caksin. 

Padahal vaksinasi merupakan prosedur pemberian antigen penyakit, berupa virus atau bakteri yang dilemahkan atau sudah mati, bisa juga hanya bagian dari virus atau bakteri. Tujuannya adalah untuk membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terpapar suatu  penyakit. Sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit bisa terbentuk secara alami saat seseorang terinfeksi virus atau bakteri penyebabnya. Namun, infeksi virus Corona memiliki risiko kematian dan daya tular yang tinggi dan merupakan pandemi. Oleh karena itu, diperlukan cara untuk membentuk sistem kekebalan tubuh, dengan memberikan vaksinasi.

Bagaimana pendapat dari teman-teman apakah ada pendapat lain tentang Vaksinasi Covid-19?

Jika teman-teman memiliki opini lain silahkan berikan komentar kalian yaa Terima Kasih

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar