Laporan Bacaan : Magang 1
Vaksin Covid-19 untuk Pendidik
Oleh : Ella Fatika Sari (11901020) PAI 4B
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAN NEGERI
PONTIANAK
Assalamu'alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Bacaan pada minggu ini mengenai “Vaksin Covid-19 untuk Pendidik”. Pada web yang berjudul “Vaksinasi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Beri Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan” bisa kalian kunjungi web tersebut di https://covid19.go.id/p/berita/vaksinasi-untuk-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-beri-harapan-baru-bagi-dunia-pendidikan
Hingga
saat ini, Pandemi Covid-19 belum berakhir, kasus - kasus positif semakin bertambah
disetiap harinya. Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan
perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara
berurutan adalah:
1. Indonesia
sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan.
2. Indonesia
bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja.
3. Indonesia
Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Hingga
saat ini, vaksin dianggap dapat menjadi solusi mengurangi jumlah kasus infeksi virus
SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19 yang sudah mulai bermutasi di beberapa
negara termasuk mutasi yang sudah masuk ke Indonesia. Pemerintah juga terus
berupaya mendatangkan vaksin COVID-19 melalui beragam jalur untuk menyukseskan
program vaksinasi. Vaksinasi Bio Farma hingga akhir 2021, produsen vaksin
seperti Sinovac sudah memberikan komitmen mengirimkan vaksin dalam bentuk bulk
sejumlah 260 juta dosis. Ada juga vaksin yang akan didatangkan dari jalur kerja
sama multilateral atau fasilitas COVAX yang kini telah datang sebanyak 8 juta
dosis.
Vaksinasi dilakukan sebanyak dua kali secara bertahap dalam
waktu 14 hari. Proses pemberian vaksin pun tidak sama dengan vaksin lain,
karena harus melalui empat tahapan. Ada empat tahapan yang dilalui saat menerima suntikan vaksin
COVID-19. Pertama, pendaftaran dan verfikasi data yang dilakukan di Meja 1,
skrinning berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana di Meja 2 dengan
melakukan pengecekan tekanan darah dan suhu tubuh. Pada Meja 3 proses menerima
suntikan vaksin COVID-19 yang disuntikan oleh vaksinator yang merupakan dokter.
Usai divaksin, menuju ke Meja 4 untuk dilakukan pencatatan, dan harus menunggu
selama 30 menit untuk mengantisipasi apabila ada Kejadian Ikutan Pasca
Imunisasi (KIPI). Sebagai penerima vaksin, masyarakat juga diberi kartu
vaksinasi dan edukasi pencegahan COVID-19. Setelah dilakukan penyuntikan vaksin
COVID-19, seluruh masyarakat yang nantinya akan divaksinasi agar tetap disiplin
dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan
menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Vaksinasi
di mulai dengan menyasar kepada pelayanan publik dan lansia, termasuk kepada pendidik
dan tenaga kependidikan. Tujuan memberikan vaksinasi pada petugas pelayan
publik, karena memang rentan dengan risiko terpapar COVID-19. Berbicara tentang
guru, tentu dengan vaksinasi memberikan proteksi spesifik, dengan adanya
proteksi dan kekebalan kelompok yang kita bangun bersama, maka kelompok yang
tidak bisa mendapatkan vaksin akan turut terlindungi. Pendidik dan tenaga
kependidikan mendapat prioritas vaksinasi, dan diberikan kepada seluruh PTK diberikan
secara bertahap bagi PTK dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya
SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat.
Kebijakan
vaksinasi untuk PTK diambil sebagai langkah untuk mengurangi kehilangan
kemampuan dan pengalaman belajar pada siswa akibat pandemi Covid-19, terutama
bagi yang paling kesulitan menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) seperti
peserta didik PAUD, SD, dan SLB; serta untuk mendukung penyelenggaraan
pembelajaran tatap muka di dalam pendidikan.Vaksinasi diberikan bagi seluruh
PTK dari setiap jenjang di satuan pendidikan negeri dan swasta, baik formal
maupun non-formal, termasuk pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian
Agama. PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri dan yang tidak terdaftar
dapat menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan ke lokasi
vaksinasi. Sejak awal guru-guru langsung merespon positif program vaksinasi
ini, intinya tidak ada penelokan. Kedua ini merupakan tanggung jawab seorang
pendidik bahwa kita harus segera melakukan proses belajar mengajar secara aman
dan nyaman. Kini negara-negara dunia tahu kita sangat serius menempatkan aspek
pendidikan sebagai bagian penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Guru-guru
siap dan antusias menyambut program vaksinasi ini. Sampai memang banyak yang
bertanya bagaimana prosesnya hingga di daerah-daerah. Terkait proses
pembelajaran tatap muka setelah program vaksinasi PTK ini nanti, tetap kita
harus melihat faktor laju penularan yang terjadi, kemudian kepatuhan masyarakat
terhadap protokol kesehatan, juga cakupan vaksinasi akan jadi pertimbangan
apakah sekolah bisa melakukan proses pembelajaran tatap muka kembali. Pemerintah
pusat berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota terus
memastikan pelaksanaan vaksinasi PTK berjalan dengan baik sesuai arahan. Selain
itu juga tetap memperhatikan respon pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
terkait kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Untuk syarat
vaksinasi : 1. Minimum berusia 18 tahun. 2. Tekanan
darah harus di bawah 180/110 mmHg. 3. Jika penyintas Covid-19, kalau lebih dari
3 bulan dapat divaksinasi. 4. Mereka yang
mempunyai penyakit komorbid, seperti hipertensi, asma atau gula darah harus
dalam kondisi terkontrol dengan baik dan bisa ikut program vaksinasi.
Punya riwayat penyakit jantung, operasi jantung atau ginjal atau para penyintas atau penyandang kanker selama dokter menyatakan aman itu kita berikan vaksinasi. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, vaksinasi bakal diprioritaskan pada guru PAUD dan SD, serta yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. Lalu bertahap, ke guru SMP, SMA, SMK dan sederajat. Data penerima vaksinasi di lingkungan pendidikan mengacu pada Data Pokok Pendidikan milik pemerintah pusat dan data milik Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Vaksinasi bakal dilakukan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, termasuk yang berstatus honorer.
Padahal vaksinasi merupakan prosedur pemberian antigen penyakit, berupa virus atau bakteri yang dilemahkan atau sudah mati, bisa juga hanya bagian dari virus atau bakteri. Tujuannya adalah untuk membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terpapar suatu penyakit. Sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit bisa terbentuk secara alami saat seseorang terinfeksi virus atau bakteri penyebabnya. Namun, infeksi virus Corona memiliki risiko kematian dan daya tular yang tinggi dan merupakan pandemi. Oleh karena itu, diperlukan cara untuk membentuk sistem kekebalan tubuh, dengan memberikan vaksinasi.
Bagaimana pendapat dari teman-teman apakah ada
pendapat lain tentang Vaksinasi Covid-19?
Jika teman-teman memiliki opini lain silahkan berikan
komentar kalian yaa Terima Kasih
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh